Suarabijak.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang kebijakan baru dalam rangka memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu langkah strategis yang mulai dibahas secara serius adalah penerapan pajak berbasis media sosial dan data digital. Wacana ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu.
“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujarnya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Rencana ini muncul di tengah upaya Kemenkeu untuk menyempurnakan proses pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang.
Salah satu pijakan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam regulasi tersebut, platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi elektronik, terutama penjualan barang secara daring.
Menurut Anggito, kebijakan pemungutan pajak dari aktivitas digital, termasuk media sosial, merupakan bagian dari penguatan kapasitas penerimaan negara berbasis transaksi digital yang mencakup skala domestik maupun lintas negara.
“Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026,” tegasnya.
Rencana pengenaan pajak media sosial didasarkan pada analisis tren transaksi dan monetisasi di dunia digital, yang kini semakin masif. Influencer, content creator, dan pelaku usaha digital dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital, namun belum seluruhnya tercakup dalam sistem perpajakan nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat merangkul kelompok tersebut dalam basis pajak yang lebih luas.
Selain kebijakan pajak digital, Kemenkeu juga tengah mempertimbangkan sejumlah langkah fiskal lainnya. Di antaranya adalah pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta reformasi dalam proses bisnis ekspor-impor dan sistem logistik nasional.
Berbagai strategi ini disiapkan untuk mendukung target optimalisasi penerimaan negara pada tahun anggaran 2026. Kemenkeu mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,99 triliun untuk mendukung program-program tersebut, sebagai bagian dari total usulan pagu anggaran kementerian yang mencapai Rp52,01 triliun.
“Dari alokasi anggaran Rp1,99 triliun, tersedia Rp1,63 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan,” papar Anggito.
Langkah Kemenkeu ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perubahan lanskap ekonomi digital.
Pajak media sosial, jika diterapkan dengan efektif dan adil, diyakini akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan di era digital.