Kekerasan seksual adalah salah satu tindak kejahatan yang hingga kini masih menjamur di Indonesia dan biasanya kaum wanita kerap menjadi korbannya. Meski sebenarnya kekerasan seksual juga bisa dialami oleh golongan laki-laki.
Kasus kekerasan seksual di Indonesia, menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tercatat sudah ada 2.170 kasus yang terjadi pada tahun 2023.
Dari 2.170 itu sebanyak 1.864 kasus kekerasan seksual dialami oleh wanita. Sementara sisanya dialami oleh golongan laki-laki.
Melihat banyaknya jumlah kasus yang terjadi, maka penting untuk dipahami soal apa itu definisi dari kekerasn seksual. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah tindakan kekerasan atau pelecehan yang bersifat seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka atau dengan memanfaatkan situasi di mana korban tidak dapat memberikan persetujuan yang sah. Ini bisa mencakup berbagai tindakan, termasuk pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, pelecehan verbal, pelecehan fisik, atau pemaksaan dalam situasi seksual.
Kekerasan seksual bisa terjadi di berbagai situasi, termasuk di dalam hubungan pasangan, di tempat kerja, di lingkungan pendidikan, di tempat umum, atau bahkan oleh orang yang dikenal korban.
Kekerasan seksual tidak hanya melibatkan tindakan fisik tetapi juga bisa meliputi ancaman, penekanan, atau penipuan untuk memaksa korban melakukan tindakan yang tidak diinginkan secara seksual.
Akan ada dampak yang serius dan jangka panjang bagi korban bila mengalami kondisi ini. Diantaranya dapat berdampak pada kondisi fisik, emosional, psikologis, dan sosial.
Korban kekerasan seksual sering kali mengalami trauma, depresi, ansietas, gangguan stres pasca-trauma, dan masalah kesehatan mental lainnya. Dampaknya juga bisa mempengaruhi hubungan interpersonal, pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari korban.
Bukan hanya seks saja, kekuasaan dan kontrol juga termasuk dalam bentuk kekerasan seksual yang seringkali terjadi oleh atasan di tempat kerja.
Kondisi ini menunjukkan adanya relasi kuat dari atasan kepada bawahan, lantaran memanfaatkan jabatan serta posisinya untuk melecehkan bawahannya khususnya kaum perempuan.
Perempuan seringkali menjadi korban pelecehan lantaran dianggap sebagai kaum yang lemah. Bahkan tak sedikit perempuan sering dinilai sebagai penyebab pelecehan bisa terjadi.
Akibat beberapa kondisi itulah, membuat kaum perempuan seringkali merasa terancam hingga takut kehilangan pekerjaan.
Jenis-jenis Kekerasan Seksual
Ada beberapa jenis kekerasan seksual yang dapat terjadi, dan seringkali tindakan kekerasan seksual dapat melibatkan kombinasi dari beberapa jenis tersebut. Diantaranya sebagai berikut:
- Pemerkosaan: Ini adalah tindakan seksual yang melibatkan penetrasi fisik atau penetrasi non-fisik yang tidak diinginkan, termasuk penetrasi vagina, anus, atau mulut dengan organ seksual atau benda lainnya. Pemerkosaan bisa terjadi melalui kekerasan fisik, ancaman, atau penggunaan obat-obatan atau alkohol untuk memperoleh persetujuan.
- Pencabulan: Pencabulan melibatkan tindakan seksual yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan seksual terhadap seseorang, terutama anak-anak, yang melibatkan sentuhan seksual yang tidak senonoh atau penetrasi tanpa persetujuan.
- Pelecehan Seksual: Pelecehan seksual mencakup berbagai perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan atau merugikan, termasuk komentar seksual yang tidak pantas, sentuhan yang tidak senonoh, pemaksaan untuk menonton materi seksual, atau pelecehan seksual online.
- Eksploitasi Seksual: Ini mencakup tindakan memaksa atau memanfaatkan seseorang secara seksual untuk keuntungan pribadi atau keuntungan materi, seperti prostitusi, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, atau pornografi anak.
- Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Ini mencakup segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan tempat kerja, termasuk pelecehan verbal, fisik, atau non-verbal yang tidak diinginkan oleh atasan, rekan kerja, atau klien.
- Kekerasan Seksual dalam Hubungan: Ini adalah tindakan kekerasan seksual yang terjadi dalam konteks hubungan intim atau kekerasan dalam hubungan, termasuk pelecehan oleh pasangan atau mantan pasangan, atau tindakan kekerasan seksual yang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan atau memaksa pasangan.
Cara Mencegah Kekerasan Seksual
Adapun langkah-langkah atau cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
- Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual, termasuk mengajarkan tentang persetujuan yang jelas dan pentingnya menghormati batas-batas pribadi orang lain. Ini dapat dilakukan melalui program pendidikan di sekolah, seminar, kampanye publik, dan media sosial.
- Mempromosikan Kesetaraan Gender: Mendukung kesetaraan gender dan menghapus stereotip yang merugikan, karena ketidaksetaraan dan stereotip gender dapat memperkuat budaya yang mendukung kekerasan seksual.
- Penguatan Hukum dan Penegakan Hukum: Memperkuat undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual dan memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku kekerasan seksual. Ini termasuk proses peradilan yang adil dan sensitif terhadap korban.
- Pengembangan Kebijakan di Tempat Kerja dan Institusi: Memiliki kebijakan yang jelas dan efektif di tempat kerja, sekolah, institusi, dan organisasi lainnya untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Ini termasuk pelatihan staf, prosedur pelaporan, dan dukungan bagi korban.
- Pemberdayaan Korban: Memberikan dukungan dan akses terhadap layanan dukungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk konseling, layanan medis, tempat perlindungan, dan bantuan hukum.
- Mengatasi Faktor Risiko: Mengidentifikasi dan mengatasi faktor-faktor risiko yang dapat menyebabkan atau memperburuk kekerasan seksual, seperti ketidaksetaraan gender, ketidakamanan ekonomi, atau penggunaan alkohol dan obat-obatan.
- Pendidikan dan Pengasuhan: Mendidik anak-anak dan remaja tentang kesehatan seksual, batasan pribadi, persetujuan, dan hak-hak mereka, serta mempromosikan hubungan yang sehat dan tidak kekerasan.
- Intervensi Pada Perilaku Merugikan: Melakukan intervensi dini dan pengobatan untuk orang-orang yang cenderung melakukan perilaku kekerasan seksual, termasuk program rehabilitasi dan konseling.
- Kampanye dan Advokasi: Mendukung kampanye dan advokasi untuk mengakhiri kekerasan seksual, mempromosikan kesetaraan gender, dan memperkuat perlindungan bagi korban.