Suarabijak.com – Wacana terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa proses kajian terhadap penyesuaian tarif tersebut telah mencapai tahap akhir.
Keputusan ini dinilai penting, mengingat dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ojol dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan berkesinambungan.
Kenaikan tarif yang diusulkan bervariasi, berkisar antara 8 hingga 15 persen, tergantung dari zona operasional masing-masing daerah.
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Itu ada beberapa kenaikan,” ujar Aan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, seperti dilansir pada Rabu (02/07).
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa wilayah operasional ojek online di Indonesia dibagi ke dalam tiga zona. Masing-masing zona memiliki besaran penyesuaian tarif yang berbeda, menyesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi setempat.
“Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” tambahnya.
Meskipun kajian tarif telah difinalisasi, pemerintah melalui Kemenhub belum menetapkan waktu pasti pemberlakuan tarif baru ini. Beberapa tahapan teknis masih harus dilalui, termasuk proses sosialisasi kepada para aplikator dan pemangku kepentingan lainnya.
Aan juga menyebut bahwa aplikator ojek online secara prinsip telah menyetujui usulan kenaikan tarif ini. Namun demikian, pihaknya tetap akan memanggil perusahaan penyedia layanan ojol untuk membahas detail implementasi.
“Pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” jelasnya lagi.
Tak hanya tarif dasar, Kemenhub juga tengah menelaah usulan pemangkasan biaya layanan (service fee) yang dipotong oleh aplikator dari pendapatan mitra pengemudi. Selama ini, potongan sebesar 10 persen dinilai terlalu memberatkan pengemudi yang tergantung pada pendapatan harian.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” ungkap Aan.
Ia memaparkan bahwa saat ini terdapat lebih dari satu juta mitra pengemudi serta sekitar 25 juta pelaku UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem ojek online di Indonesia.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut. Dan tentu ini akan disosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan,” pungkas Aan.
Dengan finalisasi kajian tarif ojol oleh Kemenhub, masyarakat kini menanti realisasi kebijakan tersebut, sembari berharap agar keadilan dan keberlanjutan ekosistem digital transportasi tetap terjaga.