29 C
Jakarta
Saturday, Sep 26, 2026
Image default
Berita Terkini

Kerugian Negara Rp14,16 Miliar Terungkap, #ReserseBekerja Polda Lampung Dalami Tiga Perkara

Tiroe.com – Kerja reserse tidak selalu berlangsung dalam hitungan menit. Ada perkara yang membutuhkan respons cepat di lapangan, tetapi ada pula kasus yang menuntut ketelitian, pemeriksaan berlapis, dan waktu panjang untuk memastikan seluruh fakta terurai dengan jelas. Gambaran tersebut terlihat dalam penanganan sejumlah dugaan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dalam ekspos di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026), Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin bersama Kasubdit PID Humas Polda Lampung AKBP E Siallagan memaparkan perkembangan tiga perkara. Dari keseluruhan kasus, hasil audit yang telah tersedia mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp14,16 miliar.

Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro pada periode 2024-2025. Penyidik telah menetapkan W, mantan pejabat terkait, sebagai tersangka. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,38 miliar.

Kasus lain menyangkut pembangunan Masjid Agung dan kawasan wisata religi di Kabupaten Mesuji dengan nilai anggaran Rp75 miliar. Penyidik masih memperkuat pembuktian dengan melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung. Sementara itu, perkara dugaan penyimpangan fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung mencatat kerugian negara Rp6,77 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS dan ES.

Pengusutan perkara tersebut melibatkan berbagai keahlian, mulai dari ahli keuangan negara dan hukum pidana hingga auditor BPKP. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap unsur perkara didukung alat bukti yang memadai, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pola kerja seperti ini memperlihatkan bahwa #ReserseBekerja memiliki lebih dari satu bentuk. Di satu sisi, Tim URC Polda Lampung dituntut bergerak cepat ketika menghadapi laporan kejahatan yang membutuhkan respons segera. Di sisi lain, penyidik harus sabar dan cermat ketika mengikuti jejak anggaran serta membangun pembuktian dalam perkara yang kompleks.

Kecepatan dan ketelitian tersebut berjalan beriringan. Ketika situasi membutuhkan tindakan segera, reserse harus sigap. Saat perkara membutuhkan pengungkapan mendalam, setiap fakta perlu diperiksa secara hati-hati. Inilah bagian dari #ReserseBekerja dalam menjaga proses penegakan hukum sekaligus memastikan pengelolaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related posts

Perubahan Paradigma Polantas: Dari Pengatur ke Penggerak Kesadaran Bersama di Jalan Raya

Geralda Talitha

Rakor Samsat Nasional 2026 Resmi Dibuka, Kakorlantas Awali dengan Pantun

Geralda Talitha

DPR RI Puji Kinerja Kapolri dan Korlantas dalam Pengamanan Mudik 2026

Geralda Talitha

Leave a Comment