29 C
Jakarta
Saturday, Sep 26, 2026
Image default
Berita Terkini

Bagaimana Tim URC Reserse Padukan Alat Bukti untuk Bongkar Kejahatan Fisik hingga Digital #ReserseBekerja?

JAKARTA – Pengungkapan tindak pidana tidak berhenti setelah polisi mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Penyidik perlu memastikan setiap petunjuk, keterangan, dan barang bukti memiliki keterkaitan yang jelas untuk membangun konstruksi perkara sesuai ketentuan hukum.

Proses tersebut dilakukan dengan menggabungkan informasi dari lapangan, bukti fisik, keterangan saksi, hingga rekaman kamera pengawas. Mekanisme ini menjadi bagian dari kerja Tim URC Reserse dalam mengurai perkara sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti yang relevan.

Salah satu pengungkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Team Charlie dan Team Delta Satreskrim Polresta Manado. Polisi mengembangkan laporan yang disampaikan Fauzi Wahyudi Pitolah dan Novriyadi Rorong terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Dari penelusuran rekaman CCTV, penyidik mengidentifikasi Yuniko Sarapil alias Niko yang diketahui pernah menjalani hukuman dan baru keluar dari Lapas Tuminting pada 17 Agustus 2026.

Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K. bersama Kanit 2 Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana. Pergerakan Yuniko bersama Maurits Warouw ditelusuri hingga Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan.

Pemeriksaan lanjutan turut mengarah pada dugaan keterlibatan Julio Wullur dan Bima Siring. Polisi juga menelusuri peran seseorang berinisial Jerry yang disebut berada di rumah tahanan. Dari pengembangan perkara, lima sepeda motor yang diduga hasil pencurian berhasil diamankan dari sejumlah wilayah, yakni Tondano, Girian, dan Mapanget.

Sementara itu, penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan juga dilakukan Polsek Cambai Polres Prabumulih. Perkara tersebut berawal dari laporan korban Samsudin pada 16 Juni 2026 setelah instalasi listrik dan sejumlah material bangunan di rumahnya di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, hilang.

Dalam perkara itu, polisi menetapkan RA (33) sebagai tersangka. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat pipa PVC, tiga T-dus, tiga potongan kabel NYA, empat batang besi holo, dan enam batang besi siku.

Penangkapan RA dilakukan Team URC Elang Muara setelah Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama personel melakukan penindakan. Tersangka diamankan di sebuah SPBU di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, setelah diduga berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan pisau.

Dua perkara tersebut memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam menghubungkan informasi, rekaman digital, keterangan, serta barang bukti. Melalui proses penyidikan yang terukur, #ReserseBekerja memastikan setiap pengungkapan tidak hanya berakhir pada penangkapan, tetapi berlanjut hingga pemenuhan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.

Related posts

Mudik Gratis Polri Presisi 2026 Berangkatkan 32.721 Pemudik dengan Armada 663 Bus

admin

Kerugian Negara Rp14,16 Miliar Terungkap, #ReserseBekerja Polda Lampung Dalami Tiga Perkara

Geralda Talitha

Polri dan Tantangan Menjadi Lembaga Sipil di Negara yang Militeristik

Geralda Talitha

Leave a Comment