Operasi Patuh merupakan salah satu operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau yang dikenal dengan istilah Kamseltibcarlantas.
Pada tahun 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar Operasi Patuh yang berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026. Pelaksanaan operasi tahun ini mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Pengertian Operasi Patuh
Secara umum, Operasi Patuh adalah kegiatan kepolisian yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Melalui Operasi Patuh, aparat kepolisian melakukan sosialisasi aturan lalu lintas, pencegahan potensi pelanggaran, hingga penegakan hukum terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Operasi Patuh
Pelaksanaan Operasi Patuh memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
- Peraturan Kepolisian terkait penegakan hukum lalu lintas dan penggunaan sistem ETLE.
- Surat Perintah dan Rencana Operasi yang diterbitkan Polri untuk pelaksanaan Operasi Patuh setiap tahunnya.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi kepolisian dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada pengguna jalan.
Sasaran Operasi Patuh 2026
Pada Operasi Patuh 2026, salah satu fokus utama adalah pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain:
- Melepas atau tidak memasang pelat nomor kendaraan.
- Menutupi sebagian angka atau huruf pada pelat nomor.
- Memodifikasi pelat nomor agar tidak terbaca kamera ETLE.
- Menggunakan stiker atau cat tertentu untuk menyamarkan identitas kendaraan.
- Melawan arus lalu lintas.
- Pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa manipulasi pelat nomor kendaraan merupakan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum berbasis teknologi sehingga menjadi prioritas penindakan.
Penegakan Hukum Berbasis Digital
Operasi Patuh 2026 mengedepankan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Komposisi penindakan terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memanfaatkan teknologi untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Operasi Patuh adalah operasi kepolisian yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dengan dasar hukum yang jelas serta dukungan teknologi ETLE, Operasi Patuh 2026 diharapkan mampu mendorong budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran demi keselamatan bersama.

