Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menangani lima perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus pengantin pesanan.
Dalam praktiknya, tawaran pernikahan dengan warga negara asing diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk merekrut perempuan yang kemudian berpotensi mengalami eksploitasi.
Modus tersebut tidak selalu mudah dikenali sejak awal. Perekrutan dapat dilakukan melalui tawaran menikah dengan warga negara asing, janji memperoleh kehidupan yang lebih baik, hingga iming-iming uang setelah pernikahan. Karena itu, penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur TPPO dalam setiap perkara.
Salah satu perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CA (25), yang diduga mencari calon korban, serta FU (59), yang disebut berperan sebagai penerjemah sekaligus penghubung dengan calon suami asal Tiongkok. Keduanya diduga terlibat dalam proses perekrutan dan penghubungan calon korban dengan pria warga negara asing.
Kasus tersebut bermula dari tawaran pernikahan yang menjanjikan sejumlah uang serta pembayaran bulanan setelah korban tinggal di Tiongkok. Namun, kondisi yang dialami korban setelah berada di negara tujuan justru berbeda dari informasi yang diterima sebelumnya. Korban diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan diwajibkan mengerjakan pekerjaan domestik bagi keluarga besar.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan calon korban lainnya. Barang bukti tersebut antara lain delapan paspor perempuan Indonesia, delapan kartu identitas, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta sebuah buku nikah yang diduga palsu.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan perekrutan yang lebih luas. Pencarian calon pengantin bahkan disebut telah menjangkau sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Penanganan perkara TPPO lintas negara membutuhkan penelusuran menyeluruh, mulai dari proses perekrutan, komunikasi, pengurusan dokumen, keberangkatan, hingga kondisi korban di negara tujuan. Dalam salah satu perkara, penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Selain mengungkap pihak yang diduga terlibat, penyidik juga memperhatikan perlindungan korban. Laporan korban kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong menjadi salah satu informasi yang membantu proses pengungkapan perkara.
Lima kasus yang ditangani menunjukkan upaya Bareskrim memetakan perkembangan modus TPPO. Tawaran pernikahan ditelusuri lebih jauh apabila ditemukan indikasi perekrutan, penipuan, pemindahan, maupun eksploitasi yang memenuhi unsur tindak pidana.

