26.6 C
Jakarta
Thursday, May 15, 2025
Image default
Berita Terkini

ASN Jakarta Wajib Ngantor Naik Transportasi Umum Mulai Hari Ini

Suarabijak.com – Mulai hari ini, Rabu (30/4), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kebiasaan baru.

Para ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat pergi dan pulang kerja. Kebijakan ini diresmikan lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, seluruh pegawai diwajibkan memberikan bukti bahwa mereka benar-benar menaati aturan ini.

“Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto,” jelasnya dalam pernyataan resmi, dikutip pada Rabu (30/04). Foto-foto itu nantinya harus dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing.

Setiap admin kepegawaian perangkat daerah punya tanggung jawab untuk mengolah foto yang diterima. Mereka akan mencocokkan data pegawai dengan bukti foto, tentu saja dengan pengecualian bagi mereka yang mendapat diskresi seperti pegawai yang sakit, hamil, atau punya tugas lapangan tertentu.

Setelah itu, laporan akan diteruskan ke pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi sebelum sampai ke Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan.

Langkah ini bukan sekadar aturan formalitas. Gubernur Pramono Anung ingin kebijakan ini jadi teladan bagi masyarakat Jakarta.

“Kami berharap kebijakan ini membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas udara,” ujar Chaidir.

Tujuannya memang jelas: mengurangi polusi udara, mendukung mobilitas hijau, serta mewujudkan Jakarta sebagai kota dengan tata kelola pemerintahan yang lebih peduli lingkungan. Kebijakan ini juga jadi bagian dari pembangunan berkelanjutan yang digagas Pemprov DKI.

Beragam moda transportasi bisa digunakan para ASN, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, hingga Kereta Bandara Railink. Kalau mau lebih fleksibel, bus atau angkot reguler juga jadi pilihan, bahkan kapal atau shuttle khusus karyawan pun diperbolehkan.

Meski terlihat simpel, aturan ini tidak lepas dari tantangan. Kepala perangkat daerah memegang tanggung jawab besar memastikan bawahannya mematuhi aturan ini. Selain itu, rekapitulasi data dan verifikasi bukti foto jadi pekerjaan tambahan bagi admin kepegawaian.

Namun, tujuan besar di balik kebijakan ini membuat banyak pihak optimis. Langkah ini dianggap sejalan dengan kebutuhan Jakarta untuk mencari solusi konkret atas masalah kemacetan dan polusi yang kian parah. Bahkan, ASN yang diwawancarai mengaku senang karena akhirnya mereka ikut ambil bagian dalam gerakan hijau yang lebih besar.

Tentu saja, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tinggi, aturan ini tidak diberlakukan. Hal ini untuk memastikan kebijakan tetap manusiawi dan realistis.

Kebijakan ini telah memulai babak baru dalam pola kerja ASN di Jakarta. Dengan harapan besar pada pengurangan kemacetan hingga peningkatan kualitas udara, mari kita tunggu apakah langkah ini benar-benar akan jadi solusi atau sekadar formalitas belaka.

Related posts

Kebijakan Baru Subsidi LPG: Gas 3 Kg Hanya untuk yang Berhak!

Geralda Talitha

Kemlu Tegas Bantah Relokasi Penduduk Gaza ke Indonesia

Geralda Talitha

Mengenal Kondisi Kesehatan Mental: Pengertian, Jenis dan Cara Mengatasinya

Geralda Talitha

Leave a Comment