SuaraBijak.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal luas sebagai kasus “kopi sianida,” resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi.
Keberangkatan Jessica dari penjara terjadi tepat pada pukul 09.38 WIB, di mana ia langsung disambut oleh tim kuasa hukumnya yang telah menunggu di luar gerbang.
Hanya beberapa menit sebelum Jessica muncul di hadapan publik, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi. Ketika keluar, Jessica yang dihukum atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tampak melambaikan tangan kepada media yang sudah berkumpul untuk mengabadikan momen tersebut.
Meski banyak perhatian tertuju padanya, Jessica memilih tidak memberikan komentar dan segera diarahkan oleh pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil, dengan tujuan berikutnya adalah Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui pernyataan resmi. Pembebasan bersyarat ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, yang sesuai dengan regulasi terbaru mengenai hak-hak narapidana.
Jessica yang sempat menjadi perhatian nasional akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan menggunakan sianida, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Namun, ia berhasil memperoleh remisi total selama 58 bulan 30 hari, memungkinkan dirinya bebas lebih cepat dari jadwal. Meski telah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032.
Otto Hasibuan, yang selama ini menjadi pengacara Jessica, mengaku terkejut dengan keputusan pembebasan bersyarat kliennya.
Ia menyebutkan bahwa seharusnya Jessica masih menjalani sisa hukuman di penjara jika merujuk pada putusan awal yang menjatuhkan 20 tahun penjara.
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso ini telah mencuri perhatian publik, mengingat kasusnya yang begitu kontroversial di Indonesia.