Jakarta, SuaraBijak.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan batas usia minimal untuk membeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada pasal 441 ayat 1, jelas dinyatakan bahwa penjualan rokok kepada individu di bawah 21 tahun serta ibu hamil dilarang.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kasus perokok di kalangan anak-anak dan remaja. Pemerintah berharap dengan peningkatan usia minimal ini, jumlah perokok muda dapat ditekan secara signifikan.
Setiap produsen dan importir produk tembakau diwajibkan mencantumkan informasi yang jelas dan mudah dibaca pada label setiap kemasan.
Informasi tersebut harus menyatakan bahwa penjualan atau pemberian rokok kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil dilarang. Aturan ini diteken pada Jumat, 26 Juli 2024, sebagai bagian dari implementasi UU Kesehatan.
Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik atau vape. Pemerintah melarang penggunaan istilah yang dapat mengesankan bahwa produk tersebut aman atau bebas risiko kesehatan.
Kata-kata seperti light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium, serta istilah lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, atau kepribadian tidak boleh digunakan.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan larangan penjualan rokok dan vape dalam radius 200 meter dari lingkungan sekolah dan taman bermain. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi aksesibilitas rokok bagi anak-anak dan remaja, serta melindungi mereka dari bahaya asap rokok.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Dengan meningkatkan batas usia perokok dan memperketat aturan penjualan, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Larangan Penjualan Rokok Batongan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024