Jakarta, SuaraBijak.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur penjualan produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, yang dapat diakses melalui laman resmi jdih.setneg.go.id di Jakarta pada hari Selasa (30/07).
Pada Pasal 434 disebutkan, Ayat (1) mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan cara tertentu.
Poin (a) melarang penggunaan mesin layan diri untuk penjualan produk ini, poin (b) melarang penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta poin (c) melarang penjualan rokok secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk seperti cerutu dan rokok elektronik.
Poin (d) melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui.
Selain itu, poin (e) melarang penjualan produk dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sementara poin (f) melarang penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk ini.
Namun, pada Pasal 434 ayat (2), pengecualian diberikan untuk penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial jika terdapat verifikasi umur yang memadai. PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penerbitan PP ini adalah langkah penting dalam transformasi kesehatan, dengan tujuan membangun sistem kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Budi menambahkan bahwa PP ini menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebelumnya, termasuk PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri dari 1172 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR yang Bunuh Pacar Kini Bebas