31.2 C
Jakarta
Friday, Sep 19, 2025
Image default
Berita Terkini

Potongan Gaji 3% untuk Tapera: Ketentuan Baru bagi PNS, TNI, Polri, dan Pekerja Swasta

SuaraBijak.com – Gaji para pekerja di Indonesia akan mengalami potongan sebesar 3% untuk mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kategori pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta.

Ketentuan mengenai potongan gaji untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dilansir dari detikFinance, Tapera adalah program penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Iuran ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Berdasarkan PP 25 Tahun 2020, peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. Mereka yang berpenghasilan paling sedikit setara upah minimum wajib mengikuti iuran ini.

Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum tetap dapat menjadi peserta. Peserta Tapera adalah pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Ketentuan peserta Tapera untuk pekerja dijelaskan dalam Pasal 7 PP 25 Tahun 2020, mencakup Calon PNS, Pegawai ASN, prajurit TNI, siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, pekerja swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Menurut Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk pekerja, dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Pasal 15 Ayat 2 menyatakan, iuran ini untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk pekerja mandiri, iuran ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat 3.

Perhitungan besaran iuran Tapera disesuaikan dengan sumber gaji atau upah. Untuk pekerja yang gajinya bersumber dari APBN dan APBD, diatur oleh menteri bidang keuangan dan bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, dan swasta, diatur oleh menteri bidang ketenagakerjaan. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pasal 68 PP 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pemberi kerja untuk pekerja swasta wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

Mengingat PP tersebut diundangkan pada 20 Mei 2020, batas akhir pendaftaran peserta Tapera adalah tahun 2027.

Baca Juga: #BolehJugaSalmaSalsabil Sukses Bikin Pendengar Larut dalam Kisah Romansa Penuh Emosi

Related posts

Jadwal Idul Adha 2025: Muhammadiyah Tetapkan 6 Juni, Bagaimana Versi Pemerintah?

Geralda Talitha

Amerika Serikat Kirim Surat Tarif Trump ke 100 Negara Kecil: Apa Dampaknya bagi Perdagangan Global?

Geralda Talitha

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

admin

Leave a Comment