33 C
Jakarta
Tuesday, Jul 15, 2025
Image default
Berita Terkini

Heboh Anak SMP-SMK Menikah di Lombok Tengah, Apa Kata KPAI?

Suarabijak.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi serius kasus pernikahan dini yang melibatkan seorang siswi SMP dan siswa SMK di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernikahan anak ini mencuat setelah video prosesi adat pernikahan pasangan tersebut viral di media sosial, mengundang perhatian publik dan pihak berwenang.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam pernikahan anak ini.

“Menurut pengawasan kami, kasus ini kemungkinan tidak dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau memperoleh dispensasi kawin. Artinya, pernikahan ini dilakukan secara siri, biasanya dipimpin oleh imam desa atau pihak penghulu lokal. Hal ini memerlukan tindakan hukum yang tegas,” ujar Ai Rahmayanti dalam pernyataannya dikutip pada Senin (26/05).

Ai Rahmayanti menjelaskan bahwa tradisi Merariq, atau kawin lari yang merupakan budaya masyarakat Suku Sasak di NTB, sering kali mengalami salah tafsir. Budaya ini, kata Ai, seharusnya tidak menjadi pembenaran untuk melibatkan anak-anak dalam pernikahan dini.

“Beberapa tokoh adat menyampaikan bahwa sanksi dalam tradisi Merariq seharusnya diberikan kepada orang tua, bukan anak. Namun, nilai-nilai budaya ini kerap disalahartikan sehingga anak yang menjadi korban tradisi justru dikenai sanksi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab utama untuk mencegah terjadinya pernikahan anak. Oleh karena itu, pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting.

KPAI berharap ke depan, langkah pencegahan pernikahan dini dapat melibatkan tokoh adat dan agama secara lebih aktif.

“Edukasi kepada masyarakat harus digencarkan dengan melibatkan para tokoh adat dan agama. Mereka perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah pernikahan anak,” katanya lagi melanjutkan.

Menurutnya, partisipasi tokoh adat dan agama akan sangat membantu dalam mengubah pandangan masyarakat mengenai tradisi Merariq. Mereka dapat menjelaskan bahwa tradisi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hak-hak anak.

Kasus pernikahan dini yang viral ini melibatkan seorang siswi SMP berinisial SMY (15) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan seorang siswa SMK berinisial SR (17) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Video prosesi adat nyongkolan, bagian dari pernikahan tradisional Sasak, yang memperlihatkan mempelai perempuan berjoget sambil berjalan menuju pelaminan, menuai komentar negatif dari warganet.

“Orang stres suruh nikah gimana ceritanya,” tulis akun @Dede Zahra Zahra di kolom komentar unggahan video tersebut di Facebook.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, juga menyoroti kondisi psikologis mempelai perempuan yang tampak tidak biasa dalam video tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa diagnosis terkait kondisi mental anak hanya dapat dilakukan setelah pemeriksaan medis lebih lanjut.

“Kami belum dapat menyimpulkan kondisi anak tersebut tanpa pemeriksaan medis. Proses pemeriksaan ini akan dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk tenaga medis,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya upaya komprehensif untuk mencegah pernikahan anak, terutama di wilayah yang memiliki tradisi kuat seperti NTB.

KPAI bersama pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama diharapkan dapat bekerja sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat regulasi, serta memastikan adanya sanksi tegas bagi pelaku pernikahan anak.

Dengan langkah preventif yang tepat, diharapkan angka pernikahan dini di Indonesia, khususnya di NTB, dapat ditekan demi melindungi hak dan masa depan anak-anak.

Related posts

Jokowi Resmikan Larangan Penjualan Rokok Batangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Geralda Talitha

THR ASN 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal, Besaran dan Teknik Pemberian Disini!

Geralda Talitha

Ada Demo Ojol Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

Geralda Talitha

Leave a Comment