Jakarta – Fatalitas kecelakaan lalu lintas sepanjang 2026 menunjukkan tren turun di tingkat nasional, tetapi pelajar tetap berada di barisan paling rentan. Di sejumlah daerah, kelompok usia sekolah justru mendominasi daftar korban. Di sisi lain, aturan batas usia SIM 17 tahun masih sering dilanggar sejak dari halaman rumah.
Batas Usia SIM dan Peran Teladan Orang Tua
Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan usia minimal 17 tahun untuk SIM C dan SIM A. Pasal 281 UU yang sama mengancam pengemudi tanpa SIM dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Hukumonline menguraikan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan separuh ancaman pidana orang dewasa kepada pelaku berusia anak. Artinya, kurungan maksimal bagi pelajar menjadi dua bulan.
Sanksi bukan inti persoalan. Kunci motor biasanya berpindah tangan di rumah, dan orang tua memegang keputusan pertama apakah anak sudah layak turun ke jalan. Anak yang setiap hari melihat orang tuanya memakai helm dan berhenti di lampu merah sedang menerima pelajaran lalu lintas pertamanya.
Mengurus SIM Lewat Aplikasi SINAR
Korlantas Polri menyediakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, sehingga pelajar yang sudah genap 17 tahun dapat memulai proses kepemilikan SIM dari ponsel.
Pemohon SIM baru mengunggah foto e-KTP, foto tanda tangan di kertas putih, dan pas foto terbaru, lalu membayar dan mengikuti ujian teori secara daring. Peserta yang lulus memilih jadwal ujian praktik di Satpas tujuan, kemudian mengambil SIM setelah lulus ujian praktik.
Untuk perpanjangan, pemohon menyiapkan SIM lama, e-KTP, hasil tes kesehatan dari erikkes.id, dan hasil tes psikologi dari app.eppsi.id. Pengajuan dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku habis. Pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI, dan SIM dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil di Satpas. Biaya penerbitan perpanjangan tercatat Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sekolah, Komunitas, dan Latihan Berkendara
Satuan Lalu Lintas di berbagai daerah menjangkau pelajar lewat Police Goes to School sepanjang 2026. Satlantas Polres Lombok Barat memanfaatkan masa penerimaan murid baru pada Juni untuk mengingatkan kewajiban SIM. Satlantas Polres Bireuen pada Juli menekankan larangan berkendara bagi pelajar yang belum memiliki SIM.
Satlantas Polres Tolitoli membawa pesan serupa ke upacara bendera yang dihadiri kepala sekolah dan guru, sementara Satlantas Polres Murung Raya pada Oktober menyambangi SMPN 5 Murung.
Kementerian Perhubungan menggarap sisi infrastruktur. Direktur Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Widodo, menyebut kementeriannya telah membangun 403 Zona Selamat Sekolah (ZoSS) hingga 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin, mengarahkan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung 26 Oktober hingga 8 November untuk mengutamakan edukasi. Melalui #OperasiPatuh2026, Korlantas Polri menempatkan pembinaan perilaku di depan penindakan.
Arahan itu mencakup pelatihan safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi mobil. Aries menilai keberhasilan operasi terukur dari perubahan perilaku, bukan jumlah tilang.
“Yang paling utama adalah keselamatan. Keselamatan itu menjadi prioritas bersama, terutama bagi rekan-rekan yang memang menjadikan mengemudi sebagai profesi utamanya,” ujar Brigjen Pol Aries.
Brigjen Pol Aries juga menekankan peningkatan kompetensi pengemudi agar mampu berkendara dengan baik dan mengantisipasi potensi bahaya di jalan. “Ini menjadi peran kita bersama, pemerintah, regulator, dan organisasi untuk meningkatkan kompetensi pengemudi. Bagaimana mengemudi dengan baik, memahami aturan, serta mengetahui karakteristik jalan yang dilalui,” jelasnya.
Pesan tentang kompetensi itu relevan bagi pengendara muda. Pelajar yang kelak memegang SIM membutuhkan bekal yang sama: keterampilan, pemahaman aturan, dan kepekaan membaca kondisi jalan.
Penyuluhan di gerbang sekolah dan latihan berkendara aman hanya menjadi titik awal. Keselamatan lalu lintas pelajar tumbuh dari kebiasaan kecil yang berulang: orang tua yang menahan kunci motor, guru yang mengingatkan helm, dan komunitas yang memberi contoh di jalan. Pemeriksaan di jalan raya pada akhirnya hanya menguji budaya yang sudah lebih dulu terbentuk di rumah.
sumber: Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri (SINAR), Hukum Online

