Saturday, Oct 31, 2026
Image default
Berita Terkini

Penegakan Hukum Lebih Akuntabel, Korlantas Maksimalkan ETLE di Operasi Patuh 2026

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas diarahkan agar lebih transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi Patuh 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelanggar. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan menerapkan perilaku berkendara yang aman.

Penggunaan ETLE memungkinkan setiap pelanggaran lalu lintas terdokumentasi secara digital melalui bukti foto, lokasi, hingga waktu kejadian. Dengan mekanisme tersebut, proses penindakan memiliki dasar bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, digitalisasi penegakan hukum turut meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pengendara yang berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan.Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan bahwa seluruh proses penindakan harus berjalan sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik transaksional.“Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan,” tegas Aries.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Apabila menemukan petugas yang melakukan pelanggaran atau tindakan menyimpang, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110.Aries menjelaskan bahwa penerapan teknologi harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Menurutnya, keberhasilan operasi lalu lintas tidak cukup dilihat dari jumlah pelanggaran yang berhasil ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan berkendara.

Korlantas Siagakan 1.358 Perangkat ETLE di Seluruh IndonesiaUntuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum digital, Korlantas Polri menyiapkan sebanyak 1.358 perangkat ETLE yang tersebar secara nasional.

Perangkat tersebut terdiri atas empat kategori, yaitu ETLE statis, handheld, mobile, dan drone.Masing-masing perangkat memiliki fungsi pengawasan yang saling melengkapi. ETLE statis digunakan untuk memantau pelanggaran melalui kamera yang terpasang di titik tertentu tanpa harus menghentikan kendaraan.

Sementara itu, perangkat handheld memungkinkan petugas mendokumentasikan pelanggaran secara langsung ketika bertugas di lapangan.Adapun ETLE mobile mendukung pengawasan menggunakan perangkat kamera bergerak, sedangkan ETLE drone dapat menjangkau area yang sulit dipantau melalui kamera konvensional.

Kombinasi teknologi tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan pengawasan lalu lintas selama operasi berlangsung.Hari Pertama Operasi Patuh 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Terekam ETLEImplementasi pengawasan digital mulai terlihat pada hari pertama Operasi Patuh 2026 di wilayah Polda Metro Jaya. Pada Senin (26/10), kamera ETLE tercatat merekam sebanyak 103.779 kendaraan.Namun, jumlah tersebut masih merupakan hasil tangkapan awal kamera dan belum seluruhnya dinyatakan sebagai pelanggaran yang sah.

Setiap rekaman harus melewati proses pemeriksaan dan validasi oleh petugas untuk memastikan kesesuaian bukti dengan ketentuan yang berlaku.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengungkapkan bahwa dari keseluruhan rekaman tersebut, sebanyak 2.888 pelanggaran telah melalui tahap validasi.

Dari jumlah yang sudah tervalidasi, petugas kemudian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Sebanyak 1.872 pemilik kendaraan dilaporkan telah menyelesaikan proses konfirmasi.Tahapan verifikasi ini menjadi bagian penting dalam penerapan ETLE.

Dengan pemeriksaan sebelum penindakan, akurasi data dapat dijaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.

Cara Konfirmasi Tilang ETLE dan Menghindari Modus PenipuanKorlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme resmi penyelesaian tilang elektronik.

Pemilik kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran akan menerima surat konfirmasi sebagai pemberitahuan awal.Selanjutnya, konfirmasi dapat dilakukan melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/.

Pemilik kendaraan perlu mengikuti petunjuk yang tersedia sebelum melanjutkan proses pembayaran denda menggunakan kode BRIVA sesuai instruksi resmi.Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan memasukkan nomor polisi dan data kendaraan berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Selain memahami prosedur tersebut, pengendara diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.

Surat konfirmasi ETLE resmi tidak dikirim dalam bentuk file APK maupun meminta penerima melakukan transfer uang melalui pesan pribadi.Informasi penindakan hanya perlu ditindaklanjuti melalui kanal resmi yang menggunakan domain pemerintahan berakhiran go.id.

Masyarakat juga diimbau memastikan keaslian identitas pengirim sebelum membuka tautan atau memberikan informasi kendaraan.Melalui penguatan sistem ETLE dan pengawasan yang terukur, Operasi Patuh 2026 diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin profesional dan dapat dipercaya.

Lebih dari sekadar menindak pelanggaran, langkah ini menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kedisiplinan pengendara, serta mewujudkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Related posts

Kakorlantas Sarankan Pemudik Manfaatkan WFA untuk Atur Jadwal Arus Balik Lebaran 2026

admin

Silaturahmi Kakorlantas dengan Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas

Geralda Talitha

Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo Meninggal Dunia, Ini Profil dan Jejak Karier nya

Geralda Talitha

Leave a Comment