33.3 C
Jakarta
Wednesday, Oct 28, 2026
Image default
Berita Terkini

Operasi Patuh 2026 Tekankan Penegakan Hukum yang Tegas, Transparan, dan Humanis

JAKARTA – Operasi Patuh 2026 resmi dimulai pada 28 Oktober dan akan berlangsung hingga 10 November 2026.

Selama pelaksanaan operasi tersebut, Korlantas Polri memprioritaskan peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan, terutama di titik rawan kecelakaan (black spot) dan lokasi rawan pelanggaran (trouble spot).

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah melawan arus karena berisiko memicu tabrakan fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa kehadiran personel lalu lintas di lapangan harus memberikan manfaat nyata bagi keselamatan masyarakat.

Penempatan petugas di lokasi berisiko menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

“Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” ujar Brigjen Pol. Aries Syahbudin.

Lawan Arus Berisiko Memicu Kecelakaan Fatal

Pelanggaran melawan arus masih menjadi perilaku berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Sebagian pengendara memilih jalur berlawanan untuk mempersingkat perjalanan, menghindari putaran balik, atau mengejar waktu. Padahal, tindakan tersebut meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.

“Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah,” tegas Kakorlantas.

Melalui Operasi Patuh 2026, personel lalu lintas diarahkan untuk meningkatkan pengawasan di lokasi yang memiliki tingkat pelanggaran dan potensi kecelakaan tinggi.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara.

Operasi Patuh 2026 Utamakan Edukasi dan Penindakan Terukur
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi mengatakan, keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” ujar Kombes Pol. Turmudi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Turmudi, pelaksanaan operasi mengutamakan langkah preventif dan edukatif. Petugas memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) secara langsung kepada pengendara, khususnya di persimpangan dan lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran.

Edukasi tersebut mencakup penjelasan mengenai bahaya melawan arus serta pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan.

Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, terukur, profesional, dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan di lapangan juga didukung 1.358 unit perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia, termasuk ETLE Mobile dan Handheld, untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan minim interaksi fisik.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Kakorlantas juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dan bebas dari penyimpangan. Setiap personel diminta menjalankan tugas secara profesional serta menghindari segala bentuk transaksi ilegal di jalan.

“Saya minta seluruh jajaran bertindak tegas, profesional, dan humanis. Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan. Masyarakat yang menemukan penyimpangan petugas dapat langsung melapor melalui layanan 110,” katanya.

Pemetaan Titik Rawan untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan

Pemetaan lokasi rawan menjadi salah satu langkah penting dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Pemetaan dilakukan dengan mengacu pada data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas agar penempatan personel lebih tepat sasaran, terutama di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran melawan arus.

Upaya pencegahan kecelakaan juga membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pengendara diimbau mengikuti arah lalu lintas dan menggunakan putaran balik yang telah ditentukan, meskipun harus menempuh jarak lebih jauh.

Perusahaan ojek daring dan jasa kurir juga diharapkan mengingatkan para mitra pengemudi agar tidak mengutamakan kecepatan pengantaran dengan mengabaikan keselamatan.

Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevaluasi rambu lalu lintas, marka jalan, serta lokasi putaran balik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan titik rawan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Operasi Patuh 2026 yang berlangsung hingga 10 November 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Korlantas Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk menghindari pelanggaran melawan arus, mematuhi aturan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Related posts

Operasi Ketupat 2026 Tampilkan Transformasi Pelayanan Polantas Modern

Geralda Talitha

Pajak Penjualan Online Resmi Berlaku, E-Commerce Kini Wajib Potong PPh Pedagang

Geralda Talitha

Operasi Ketupat 2026, Fokus Kemanusiaan dan Keselamatan Mudik

Geralda Talitha

Leave a Comment