BENGKULU – Polres Bengkulu Utara menggelar razia serentak di dua tempat hiburan Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026. Tes urine terhadap 34 pengunjung dan pengelola seluruhnya negatif narkotika. Namun petugas tetap pulang membawa 222 botol minuman keras dari kedua lokasi. Hasil yang tampak “kosong” di sisi narkotika justru memperlihatkan cara kerja reserse modern: setiap langkah dicatat, setiap temuan diamankan, dan perkara dibangun dari alat bukti, bukan dari penangkapan cepat.
Operasi Berbasis Dasar Hukum dan Dokumentasi
Satuan gabungan Polres Bengkulu Utara menurunkan 35 personel dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Polwan, Satreskrim, Sat Intelkam, Propam, Sat Binmas, dan Sie Humas. Operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 dan Surat Perintah Kapolres Bengkulu Utara Nomor Sprin/898/X/PAM.3.2./2026.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Muhammad Azhara K menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri yang dijalankan serentak di seluruh Indonesia. Kehadiran Propam di dalam tim menandakan bahwa pengawasan internal berjalan sejak tahap lapangan, bukan hanya di meja pemeriksaan.
Rangkaian surat perintah, komposisi tim, dan jam pelaksanaan sekitar pukul 00.30 WIB tercatat sebagai bagian dari administrasi penyidikan. Dalam praktik reserse, dokumen seperti ini menentukan sah atau tidaknya setiap barang yang nantinya diajukan sebagai alat bukti.
Tes Urine Negatif, Barang Bukti Tetap Dihitung
Di lokasi pertama, petugas memeriksa 29 orang melalui tes urine dan mengamankan 180 botol minuman keras. Di lokasi kedua, lima orang menjalani tes urine dan petugas menyita 42 botol dari berbagai merek. Seluruh hasil tes dinyatakan negatif narkotika.
IPTU Muhammad Azhara menyatakan bahwa meski hasilnya negatif, polisi tetap mengimbau pengunjung menjauhi narkotika. Ia juga menyebut operasi ini bertujuan memulihkan tempat yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkotika.
Angka-angka tersebut memperlihatkan prinsip kerja reserse: hasil negatif bukan kegagalan, melainkan data. Jumlah orang yang dites, jumlah botol yang disita, dan lokasi penyitaan menjadi rekam jejak yang bisa diuji kembali jika kelak muncul perkara lanjutan di wilayah yang sama.
Dari Razia ke Perkara: Rantai Alat Bukti
Penyitaan 222 botol minuman keras membuka ruang penyidikan tersendiri di luar narkotika. Setiap botol harus melewati proses pencatatan, pelabelan, dan penyimpanan agar rantai alat bukti tetap utuh dari lokasi razia hingga ke meja penuntut.
Pola ini membedakan penyidikan berbasis alat bukti dari sekadar pengungkapan cepat. Reserse tidak berhenti pada momen penyitaan. Mereka harus menjelaskan asal barang, pihak yang menguasai, dan dasar hukum penindakan agar perkara tidak gugur di persidangan.
IPTU Muhammad Azhara menegaskan bahwa Polres Bengkulu Utara akan terus menindak tegas jika di wilayah lain ditemukan narkotika. Komitmen semacam ini hanya bermakna jika setiap operasi menghasilkan catatan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Razia di Talang Arah menunjukkan sisi penyidikan yang jarang terlihat publik: pekerjaan sunyi mencatat, mengukur, dan menyimpan. Sorotan sering tertuju pada penangkapan besar, padahal fondasi perkara justru dibangun dari hal yang tampak kecil. Pada akhirnya, kepercayaan terhadap kepolisian tumbuh bukan dari seberapa cepat pelaku ditangkap, tetapi dari seberapa kuat alat bukti yang menopangnya. Di situlah reserse bekerja.

