32.5 C
Jakarta
Saturday, Jul 12, 2025
Image default
Berita Terkini

4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Mendagri Tito Siap Revisi Kepmendagri

Suarabijak.com – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan keputusan ini sebagai langkah besar dalam menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen.

“Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen,” ujar Tito pada Rabu (18/6/2025).

Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan kini secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Penetapan ini didasarkan pada revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Sebagai langkah lanjutan, Tito telah memerintahkan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia. Revisi ini juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) guna memperkuat legitimasi internasional.

Keputusan ini tidak hanya didasarkan pada dokumen resmi, tetapi juga ditopang oleh bukti historis yang menguatkan klaim Aceh atas keempat pulau tersebut. “Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik,” tegas Tito.

Bukannya menimbulkan konflik baru, keputusan ini diharapkan menjadi langkah penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip persatuan bangsa. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penyelesaian konstitusional dan damai.

“Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya, tidak boleh ada konflik antardaerah. Semua diselesaikan lewat kesepahaman yang sah, didukung bukti hukum dan historis. Dan itu yang kami laksanakan,” ungkap Tito.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penyelesaian polemik batas wilayah di Indonesia. Dengan mengedepankan bukti historis, pendekatan hukum, dan kerja sama antarinstansi, polemik panjang seperti ini dapat diakhiri dengan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Kemendagri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas wilayah Indonesia. Revisi terhadap keputusan-keputusan yang menjadi dasar hukum wilayah administrasi menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menyelesaikan sengketa dengan pendekatan berbasis hukum dan data.

Penyelesaian sengketa empat pulau ini bukan hanya kemenangan bagi Aceh, tetapi juga bagi seluruh Indonesia, yang menunjukkan bahwa harmoni dan persatuan dapat diraih melalui dialog dan komitmen yang kuat.

Related posts

Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Armor Toreador Ditangkap di Hotel Kawasan Jakarta Sleatan

Geralda Talitha

Konklaf Digelar Hari Ini, 133 Kardinal Berkumpul di Vatikan

Geralda Talitha

Perayaan HUT Bhayangkara ke-78: Transformasi Polri dengan Khataman Al-Quran dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Geralda Talitha

Leave a Comment