Suarabijak.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen. Wacana ini muncul sebagai respons atas aspirasi para pengemudi ojol, yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menuntut penyesuaian tarif serta penghapusan sejumlah program insentif yang dianggap merugikan.
Menanggapi hal ini, dua perusahaan penyedia layanan transportasi daring terkemuka di Indonesia, Gojek dan Grab, menyatakan kesiapan mereka untuk berdialog dan melakukan kajian bersama pemerintah.
Pihak Gojek, melalui perusahaan induknya GoTo, menyampaikan bahwa saat ini mereka masih melakukan peninjauan mendalam terhadap rencana penyesuaian tarif ojol tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” ujar Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo, dalam pernyataan resmi.
Ade menegaskan bahwa Gojek berkomitmen memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga memperhatikan kondisi daya beli masyarakat yang menjadi faktor penting dalam menentukan tarif yang adil dan berkelanjutan.
“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Ade.
Sikap serupa disampaikan oleh Grab Indonesia. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan pihaknya siap membuka ruang dialog terbuka terkait kebijakan tarif ojol. “Kami terus menjalin koordinasi dan siap berdialog secara terbuka terkait berbagai rencana kebijakan, termasuk yang menyangkut penyesuaian tarif transportasi daring,” kata Tirza dalam keterangannya.
Grab juga menyatakan akan terus mendengarkan aspirasi mitra pengemudi melalui forum diskusi dan pertemuan rutin seperti Kopdar dan Fordim, baik secara daring maupun luring. Menurut Tirza, perubahan tarif ojol akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk penghasilan mitra dan sensitivitas harga bagi konsumen.
“Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, penting bagi penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa meskipun kajian awal telah rampung, kebijakan kenaikan tarif ojol belum bersifat final. “Ini masih dalam tahap kajian mendalam, artinya belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih panjang karena kami perlu melakukan kajian yang komprehensif dan menyeluruh,” jelas Aan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan melibatkan lembaga independen guna memastikan bahwa struktur tarif baru tidak hanya adil bagi pengemudi, tetapi juga tidak membebani konsumen dan pelaku UMKM.
Rencananya, tarif baru akan disesuaikan berdasarkan tiga zona wilayah operasional, yaitu Zona I, II, dan III, dengan kisaran kenaikan mulai dari 8 persen hingga 15 persen.
Dengan pendekatan yang hati-hati dari pemerintah dan keterbukaan dialog dari pelaku industri seperti Gojek dan Grab, diharapkan kebijakan tarif ojol ke depan dapat menciptakan keseimbangan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.