30.9 C
Jakarta
Friday, Sep 19, 2025
Image default
Berita Terkini

12 Negara Kena Larangan Masuk AS, Trump Tegaskan Keamanan Nasional

Suarabijak.com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Rabu malam (4 Juni 2025) menandatangani kebijakan baru yang mengatur larangan masuk ke AS bagi warga dari 12 negara.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga keamanan nasional. Selain larangan penuh untuk 12 negara tersebut, pemerintah juga memberlakukan pembatasan sebagian untuk tujuh negara lainnya.

Negara-negara yang sepenuhnya terdampak kebijakan ini meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara itu, pembatasan sebagian akan diberlakukan untuk warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Menurut pernyataan Gedung Putih, kebijakan ini adalah bagian dari janji kampanye Donald Trump untuk melindungi keamanan warga AS.

Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, melalui platform X menyampaikan bahwa pembatasan ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik setiap negara.

“Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat spesifik per negara,” tulisnya.

Kebijakan ini mengatur pengecualian bagi beberapa kelompok, seperti penduduk tetap yang sah, anak adopsi, pemegang visa khusus Afghanistan, pemegang visa diplomatik, atlet, visa imigran untuk keluarga dekat, dan individu dengan kepentingan nasional AS. Pemerintah memastikan bahwa aturan ini tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan diplomasi.

Seorang pejabat Gedung Putih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Donald Trump sudah mempertimbangkan kebijakan ini sejak lama.

Namun, insiden penyerangan antisemit di Colorado pekan lalu menjadi pendorong utama percepatan penerapan aturan tersebut.

“Serangan itu menjadi momen yang memperjelas urgensi kebijakan ini,” ujar pejabat tersebut.

Langkah ini mengingatkan publik pada kebijakan kontroversial Trump selama masa jabatan pertamanya pada 2017-2021, di mana ia memberlakukan larangan perjalanan bagi tujuh negara mayoritas Muslim.

Kebijakan tersebut sempat mendapatkan tantangan hukum yang cukup kuat sebelum akhirnya dicabut oleh penerusnya, Joe Biden, di awal masa jabatan pada 2021.

Namun, kebijakan baru ini muncul dengan pendekatan yang lebih terstruktur. Pada hari pertama menjabat untuk masa jabatan kedua, Trump telah menginstruksikan kementerian terkait untuk menyusun daftar negara yang dianggap memiliki kelemahan dalam informasi penyaringan dan sistem keamanan.

Penerapan kebijakan ini memunculkan beragam reaksi dari berbagai pihak. Pendukung Trump menilai langkah ini sebagai langkah tegas yang diperlukan untuk menjaga keamanan nasional.

Sebaliknya, kritik datang dari kelompok hak asasi manusia dan pihak internasional yang menganggap kebijakan ini terlalu diskriminatif.

Dalam jangka pendek, aturan ini diperkirakan akan berdampak pada hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dan negara-negara yang terdampak.

Namun, Gedung Putih tetap optimis bahwa kebijakan ini dapat mendukung visi Presiden Trump dalam memastikan keamanan dan stabilitas dalam negeri.

Dengan langkah tegas ini, Donald Trump sekali lagi menunjukkan komitmennya terhadap isu keamanan nasional, meskipun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra.

Larangan masuk ke AS untuk 12 negara dan pembatasan sebagian untuk tujuh negara lainnya mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi warganya dari ancaman eksternal.

Namun, kebijakan ini tetap memerlukan evaluasi untuk memastikan pelaksanaannya adil dan tidak menimbulkan dampak negatif yang meluas.

Related posts

Penerapan One Way Nasional Berdasarkan Traffic Counting, Ini Penjelasan Kakorlantas”

Geralda Talitha

SILANCAR Lengkapi Mobil Patroli Polri untuk Layanan Optimal

Geralda Talitha

Trump Akui Serius Mau Beli Gaza, Negara Lain Diizinkan Ikut Bantu Bangun Kembali

Geralda Talitha

Leave a Comment