Suarabijak.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memastikan seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan tanpa hambatan dalam tiga bulan ke depan. Kepastian ini diberikan sebagai respons atas polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang sempat terjadi dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah. Dalam masa transisi selama tiga bulan ke depan, pemerintah akan menanggung penuh pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta PBI sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap dilayani dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga menaruh perhatian besar pada perbaikan tata kelola data kepesertaan. Dalam periode yang sama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dasco menjelaskan bahwa pembaruan data menjadi kunci utama agar program jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih tepat sasaran. Selama ini, perbedaan dan ketidaksinkronan data sering kali menjadi penyebab utama munculnya masalah penonaktifan kepesertaan, khususnya bagi kelompok rentan.
Dalam kesepakatan tersebut, DPR dan pemerintah juga berkomitmen memaksimalkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan anggaran diharapkan dilakukan secara efektif dan akuntabel, dengan berbasis pada data yang akurat dan terverifikasi.
Tak hanya itu, DPR mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Dasco, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar peserta memahami status kepesertaan mereka, termasuk jika terjadi penonaktifan sementara baik untuk peserta PBI maupun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.
“BPJS Kesehatan perlu memberikan notifikasi dan penjelasan kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan nasional yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal. Dengan sistem yang terhubung dan valid, diharapkan persoalan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

