33.9 C
Jakarta
Thursday, Oct 30, 2025
Image default
Berita Terkini

Menkeu Purbaya Tegas Berantas Impor Ilegal Baju Bekas dan Thrifting

Suarabijak.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor ilegal baju bekas atau balpres yang selama ini merugikan negara serta mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi upaya pemberantasan tersebut, termasuk para pelaku thrifting yang terbukti menjual pakaian impor bekas secara ilegal.

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut Purbaya, sikap menolak penertiban sama saja dengan pengakuan bahwa pihak tersebut terlibat dalam praktik impor ilegal baju bekas. Ia menilai tindakan tegas perlu dilakukan agar praktik tersebut benar-benar hilang dari rantai perdagangan nasional.

“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah telah menyiapkan sanksi berat bagi para pelaku. Tidak hanya penyitaan dan pemusnahan barang, tetapi juga pemberian denda, hukuman pidana, dan pencantuman nama pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) importir.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya dengan tegas.

Ia menambahkan, langkah tegas ini akan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang tengah disusun. Aturan tersebut akan melengkapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang sebelumnya telah melarang impor pakaian bekas ke Indonesia. Sinergi antar kementerian ini diharapkan mampu menutup seluruh celah praktik impor ilegal yang masih terjadi di lapangan.

Purbaya optimistis, pemberantasan impor ilegal baju bekas tidak hanya menekan potensi kerugian negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri tekstil dan produk UMKM lokal. Dengan berkurangnya pasokan barang thrifting dari luar negeri, masyarakat akan lebih banyak beralih ke produk baru buatan dalam negeri.

“Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau supply kurang, seharusnya sih pelan-pelan semuanya habis kan? Akan beralih ke barang-barang lain yang saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” jelasnya.

Langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi industri nasional dari dampak negatif perdagangan baju bekas impor ilegal. Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing tinggi di pasar domestik.

Related posts

Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Ini Dampaknya Mulai 2025

Geralda Talitha

Kolaborasi PT Qudo Buana Nawakara dan Polri Tingkatkan Keterampilan Informasi Digital

Geralda Talitha

Baharkam Polri Dorong Aparat Kuasai Strategi Komunikasi Publik di Era Digital

Geralda Talitha

Leave a Comment