Suarabijak.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada Senin, 18 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil seiring penetapan tanggal tersebut sebagai cuti bersama 18 Agustus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah pusat.
Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Dasar Hukum Kebijakan Ganjil Genap 18 Agustus
Syafrin menjelaskan, pembebasan aturan ganjil genap 18 Agustus berlandaskan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang merevisi daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Ketentuan cuti bersama pada 18 Agustus bersifat wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau opsional, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Imbauan Keselamatan bagi Pengendara
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara.
“Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” katanya.
Artinya, meskipun lalu lintas lebih longgar karena libur nasional dan cuti bersama, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas tetap menjadi prioritas utama.
Tarif Spesial Transportasi Publik Rp 80
Selain pembebasan ganjil genap Jakarta, Pemprov DKI memberikan kado khusus bagi masyarakat berupa perpanjangan tarif promo transportasi umum sebesar Rp 80. Semula tarif spesial ini hanya berlaku sehari, yakni pada 17 Agustus 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang hingga 18 Agustus 2025.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” jelas Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Selasa (12/8/2025).
Angka Rp 80 ini bukan hanya simbol peringatan 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga bentuk ajakan bagi warga untuk lebih sering menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Transportasi yang Berlaku dengan Tarif Spesial
Tarif Rp 80 berlaku di berbagai moda transportasi, antara lain:
- Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek)
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta (rute Velodrome–Pegangsaan Dua)
Pembayaran bisa dilakukan melalui kartu uang elektronik seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, hingga aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan yang sejak awal memang gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan.
Momentum Kemerdekaan dengan Mobilitas Nyaman
Dengan adanya cuti bersama 18 Agustus, ditiadakannya ganjil genap Jakarta, serta tarif khusus transportasi publik, masyarakat mendapat kesempatan untuk menikmati momentum kemerdekaan dengan lebih leluasa.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban mobilitas warga, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi di ibu kota.