Suarbijak.com – Heboh belakangan ini mencuat isu pemblokiran rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan tersebut memicu perhatian luas masyarakat karena menyangkut dana milik nasabah di lembaga perbankan yang selama ini tidak lagi digunakan untuk bertransaksi.
Langkah tegas ini diambil PPATK sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap dijadikan alat dalam kejahatan finansial. Dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7/2025), lembaga ini menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan demi melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ungkap pernyataan resmi yang juga dibagikan pada Senin (28/7/2025).
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan, namun bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank.
Meski begitu, tindakan pemblokiran yang dilakukan tidak serta-merta menghilangkan hak nasabah atas dana yang tersimpan di dalamnya.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelas PPATK dalam unggahan lanjutan. Artinya, pemblokiran hanya bersifat sementara dan bersifat preventif.
Selain menjadi langkah pencegahan penyalahgunaan, pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, maupun badan usaha, bahwa rekening yang telah lama tidak digunakan tersebut masih tercatat aktif.
Bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran ini, PPATK memberikan jalur resmi pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir melalui tautan resmi (bit.ly/FormHensem) untuk kemudian dilakukan proses pendalaman dan evaluasi bersama pihak bank.
Proses klarifikasi ini akan memakan waktu sekitar lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan dan kecocokan data yang diberikan. Jika hasil penilaian menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran atau tindak kejahatan, maka rekening bank tersebut akan kembali diaktifkan.
Nasabah disarankan secara berkala memantau status rekeningnya melalui kanal resmi seperti mobile banking, ATM, atau langsung mengunjungi kantor cabang bank terkait. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa rekening tetap aktif dan tidak terindikasi sebagai dormant.
Melalui kebijakan ini, PPATK menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan keuangan, terutama pencucian uang yang kerap memanfaatkan celah dari rekening tidak aktif. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam mengelola dan memantau rekening mereka agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.
Dengan terus meningkatnya modus kejahatan finansial berbasis digital, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa rekening bank yang terabaikan dapat menjadi titik lemah dalam sistem keuangan. Maka dari itu, kewaspadaan dan proaktif dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kestabilan sektor perbankan nasional.

