Suarabijak.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online untuk menjawab berbagai dinamika yang terjadi di sektor ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa proses penggodokan RUU tersebut dijadwalkan dimulai pada Rabu (21/5). Langkah ini bertujuan untuk mengakomodir aspirasi dari berbagai pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini menjadi bagian penting dalam transportasi modern.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk para pengemudi ojol, DPR RI berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” ujar Dasco pada Selasa (20/5). Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika sosial dan ekonomi yang melibatkan sektor transportasi berbasis aplikasi.
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini akan dilakukan di Komisi V DPR, yang bertanggung jawab atas sektor transportasi. Dalam langkah awal, komisi ini telah merencanakan rapat dengan perwakilan transportasi online pada Rabu. Rapat tersebut bertujuan untuk mematangkan naskah akademik serta mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat.
“Komisi V DPR RI akan menerima perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” tambah Dasco. Masukan dari masyarakat, termasuk pengemudi ojol, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kebutuhan dan tantangan yang ada di lapangan.
Menurut Dasco, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan berbagai sudut pandang. Aspirasi yang disampaikan oleh pengemudi ojol akan menjadi salah satu dasar dalam menyusun pasal-pasal dalam RUU tersebut.
Dasco menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online agar selaras dengan harapan semua pihak. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak pengemudi, pengaturan tarif, hingga regulasi terkait hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitranya.
“Kami berharap masukan yang diterima melalui RDP dapat memberikan perspektif yang komprehensif, sehingga RUU Transportasi Online dapat benar-benar menjadi solusi atas permasalahan yang ada,” ujar Dasco.
Transportasi online telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan semakin meningkatnya penggunaan layanan ojek online, kebutuhan akan regulasi yang jelas dan adil menjadi semakin mendesak. RUU Transportasi Online diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang dapat memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan.
Pembahasan RUU ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor transportasi. Dasco menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen untuk menjadikan RUU ini sebagai langkah nyata dalam mendukung keberlanjutan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Langkah DPR RI yang akan mulai membahas RUU Transportasi Online menunjukkan komitmen dalam merespons kebutuhan masyarakat, khususnya pengemudi ojol. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengemudi transportasi online, DPR berharap RUU ini dapat memberikan solusi yang inklusif dan berkeadilan.
Sebagai bagian dari agenda legislatif, pembahasan RUU ini menandai langkah penting dalam pengaturan sektor transportasi online di Indonesia. Keputusan ini juga menjadi bukti nyata perhatian DPR RI terhadap isu-isu yang relevan dengan masyarakat luas.