SuaraBijak.com – Kabar penting bagi para pekerja Indonesia! Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja resmi dinaikkan menjadi 59 tahun.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Perubahan ini merupakan bagian dari aturan yang menetapkan penambahan usia pensiun pekerja sebanyak satu tahun setiap tiga tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.
Landasan Hukum Kenaikan Usia Pensiun Pekerja
PP Nomor 45 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 menjadi dasar dari kenaikan usia pensiun pekerja secara bertahap.
Pada awal penerapan aturan ini di tahun 2015, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Sejak itu, setiap tiga tahun sekali, batas usia pensiun meningkat satu tahun, hingga pada 1 Januari 2022 mencapai 58 tahun.
Selanjutnya, sesuai jadwal, usia pensiun bertambah menjadi 59 tahun pada 2025. Langkah ini merupakan bagian dari target jangka panjang untuk meningkatkan usia pensiun hingga 65 tahun, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.
Manfaat Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun juga berdampak pada manfaat program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memungkinkan peserta menerima manfaat pensiun ketika mencapai usia yang ditentukan, sesuai aturan yang berlaku.
Bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, terdapat fleksibilitas untuk memilih kapan menerima manfaat, yaitu saat mencapai usia pensiun atau ketika benar-benar berhenti bekerja.
Dengan perpanjangan batas usia ini, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dana pensiun yang memadai.
Dampak Positif Kenaikan Usia Pensiun
Perubahan usia pensiun ini membawa dampak positif bagi pekerja. Dengan tambahan waktu sebelum pensiun, pekerja dapat memperpanjang masa kerja produktifnya sekaligus meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi peserta, termasuk manfaat pensiun hari tua, pensiun cacat, hingga pensiun janda atau duda.
Selain itu, pekerja yang baru mencapai usia 58 tahun pada 2025 tidak langsung pensiun dan baru menerima manfaat pensiun pada 2026, setelah mencapai usia 59 tahun.
Langkah ini dinilai memberikan peluang lebih besar bagi pekerja untuk mempersiapkan masa tua dengan lebih matang.
Kesempatan Persiapan Finansial yang Lebih Panjang
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan peluang lebih besar kepada pekerja untuk meningkatkan stabilitas keuangan mereka sebelum memasuki masa pensiun.
Perpanjangan usia pensiun hingga 59 tahun tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memberikan dampak positif pada sistem keuangan negara dengan memaksimalkan produktivitas tenaga kerja.
Bagi pekerja, perpanjangan batas usia pensiun berarti kesempatan lebih panjang untuk menyisihkan dana pensiun. Dengan persiapan yang lebih matang, masa pensiun dapat dilalui dengan lebih aman dan nyaman, baik secara finansial maupun psikologis.
Baca Juga: Stasiun Karet Rencananya Akan Ditutup, Pengguna KRL Diminta Beralih ke BNI City