31.2 C
Jakarta
Friday, Sep 19, 2025
Image default
Berita Terkini

Peluang Pengunduran Tapera, Menteri PUPR Siap Dukung Usulan DPR – MPR

SuaraBijak.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi untuk ditunda jika ada usulan dari DPR – MPR RI.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, Basuki mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan akan mengikuti jika ada permintaan penundaan dari DPR.

“Saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan dan jika ada usulan, terutama dari DPR atau ketua MPR, untuk menunda, kami akan ikut,” ujar Basuki seperti dikutip dari Antara, Jumat (07/06)

Basuki mengungkapkan rasa penyesalan dan keheranannya terhadap kemarahan masyarakat dan berbagai pihak terkait Tapera. Menurutnya, reaksi negatif tersebut tidak disangka.

“Dengan adanya kemarahan ini, saya sangat menyesal. Saya tidak menyangka reaksi seperti ini,” katanya melanjutkan.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat telah ada sejak tahun 2016 dan pelaksanaannya diundur hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.

Meski demikian, Basuki memastikan bahwa kebijakan Tapera tetap akan diberlakukan untuk masyarakat, terlepas dari kemungkinan penundaan yang diusulkan DPR – MPR RI.

“Kebijakan Tapera tetap akan dijalankan, tetapi putusan finalnya tergantung pada keputusan lebih lanjut. Ini adalah undang-undang, kita tidak perlu berbenturan,” ujar Basuki lagi.

Sebagai informasi, pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

UU ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Tapera, termasuk pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana, pembinaan, dan pengelolaan aset Tapera, serta hak dan kewajiban peserta.

Untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan Tapera, undang-undang ini juga mengatur peralihan kelembagaan dan seluruh aset dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke Badan Pengelola Tapera.

Baca Juga: #SelamatkanPlanetKita, Ini Cara Praktis untuk Menunjukkan Cinta Alam Indonesia

Related posts

Lakukan 8 Kebiasaan Ini agar Tubuh Tetap Bugar saat Jalani Puasa Ramadhan 2024

Geralda Talitha

Potongan Gaji 3% untuk Tapera: Ketentuan Baru bagi PNS, TNI, Polri, dan Pekerja Swasta

Geralda Talitha

#usutkasusvina: Keluarga Ungkap Alasan Izinkan Kasus Vina Diangkat ke Layar Lebar, Padahal Sempat Ditolak 4 Kali

Geralda Talitha

Leave a Comment