Suarabijak.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan larangan kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2026. Kebijakan tersebut berlaku secara menyeluruh, baik untuk kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun acara yang digelar oleh pihak swasta di seluruh wilayah Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pengaturan perayaan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan secara resmi. “Saudara-saudara sekalian, di dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, maka, terutama untuk tahun baru, saya sudah memutuskan untuk DKI Jakarta tidak ada kembang api, baik yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun oleh swasta,” ujar Pramono dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Menurut Pramono, larangan kembang api tersebut akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran (SE) khusus agar pelaksanaannya berjalan konsisten. Dalam rapat persiapan perayaan tahun baru 2026 yang digelar pada hari yang sama, Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh kegiatan pergantian tahun yang membutuhkan perizinan untuk menyalakan kembang api.
“Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” ujar Pramono usai rapat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa perayaan tahun baru 2026 di Jakarta akan berlangsung dengan konsep yang lebih tertib dan sederhana.
Selain menerapkan larangan kembang api, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penyesuaian jumlah titik perayaan malam tahun baru. Dari sebelumnya 14 titik, lokasi perayaan dipangkas menjadi delapan titik. Beberapa kawasan yang selama ini identik dengan perayaan pergantian tahun, termasuk Monumen Nasional, diputuskan tidak lagi menjadi pusat utama perayaan.
Pramono menyampaikan bahwa perayaan malam tahun baru 2026 akan dipusatkan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, Pramono dijadwalkan hadir bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto.
“Kemudian untuk kawasan Kota Tua akan dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Barat, sedangkan untuk Lapangan Banteng akan dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Pusat,” tutur Pramono. Meski demikian, ia menegaskan bahwa larangan kembang api tidak berlaku untuk anak-anak yang bermain kembang api berskala kecil di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kecuali kecil-kecil ya, anak-anak kampung yang main kembang api wajar,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kembang api dalam skala besar tetap dilarang dan akan diatur secara ketat agar tidak dinyalakan selama perayaan berlangsung.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa kebijakan larangan kembang api dan penyederhanaan perayaan malam tahun baru 2026 merupakan bentuk empati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah berduka akibat bencana tanah longsor dan banjir.
“Bahkan untuk acara pergantian tahun, saya sudah meminta untuk kita lebih banyak memberikan doa,” tutur Pramono. Meski perayaan dilakukan secara sederhana, ia menegaskan bahwa Jakarta tetap memiliki peran strategis sebagai Ibu Kota negara dan pusat perekonomian nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk dari komunitas internasional.

