Suarabijak.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melakukan perubahan tarif pajak dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut akan tetap dipertahankan setidaknya sampai kondisi perekonomian nasional menunjukkan penguatan yang signifikan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya sebagai respons atas simulasi yang dimuat dalam laporan International Monetary Fund (IMF). Dalam kajiannya, IMF memasukkan opsi peningkatan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai salah satu skenario pembiayaan guna memperluas ruang investasi publik.
“Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” ujar Purbaya usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu.
Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah memilih pendekatan berbeda. Fokus utama diarahkan pada perluasan basis perpajakan (ekstensifikasi), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi penerimaan melalui penutupan celah kebocoran. Langkah ini dinilai lebih tepat untuk menjaga stabilitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat dan pelaku usaha dalam jangka pendek.
Menurut Purbaya, strategi tersebut sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Ia meyakini bahwa peningkatan aktivitas ekonomi akan berdampak langsung pada penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif. “Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.
Angka 3 persen yang dimaksud merujuk pada batas maksimal defisit anggaran terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam kebijakan fiskal nasional. Sepanjang 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang tersebut, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB. Kondisi itu membuat pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi menekan daya beli atau menghambat pertumbuhan.
Dalam laporan berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi elemen penting agar Indonesia dapat mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045. Lembaga tersebut berpandangan bahwa belanja negara yang produktif, terutama pada sektor infrastruktur dan sumber daya manusia, akan memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Namun, IMF juga mengingatkan bahwa peningkatan belanja investasi harus diimbangi dengan mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap selaras dengan aturan defisit fiskal. “Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.
Meski demikian, IMF tidak secara spesifik merekomendasikan kenaikan pajak tertentu sebagai kebijakan yang wajib ditempuh. Peningkatan PPh karyawan yang dicantumkan dalam laporan itu disebut sebagai bagian dari simulasi model ekonomi, bukan arahan kebijakan yang mengikat pemerintah.
Selain aspek penerimaan, IMF turut menyoroti efektivitas belanja negara. Dalam analisisnya, dampak investasi publik Indonesia dinilai belum optimal dalam jangka pendek akibat adanya kesenjangan efisiensi. Oleh karena itu, lembaga tersebut menyarankan peningkatan kualitas manajemen investasi publik, pengetatan proses seleksi proyek, serta evaluasi yang lebih komprehensif agar anggaran lebih tepat sasaran.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan disiplin fiskal. Kebijakan mempertahankan tarif pajak sembari memperluas basis penerimaan dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah dinamika global.

