Keselamatan lalu lintas tidak bisa diwujudkan oleh satu institusi saja. Dinamika pergerakan manusia, kendaraan, dan ruang publik menuntut kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Prinsip inilah yang menjadi fondasi kerja Korps Lalu Lintas Polri di bawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho.
Di era kepemimpinan Irjen Agus, masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai objek kebijakan, melainkan mitra strategis dalam membangun budaya keselamatan. Pendekatan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif, komunikasi dua arah, serta kepercayaan publik sebagai fondasi utama pengelolaan lalu lintas yang berkelanjutan.
“Keselamatan jalan adalah kerja bersama, bukan tugas satu pihak,” ujar Irjen Agus dalam berbagai kesempatan. Pernyataan tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam tubuh Korlantas. Jika sebelumnya pengaturan lalu lintas identik dengan pendekatan teknis dan penegakan hukum semata, kini kolaborasi menjadi pilar utama.
Transformasi ini dimulai dari komunikasi yang lebih terbuka. Personel Polantas didorong untuk aktif berdialog dengan pengguna jalan, menyerap aspirasi, serta menjelaskan kebijakan dengan bahasa yang mudah dipahami. Melalui interaksi tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan bersama.
Konsep masyarakat sebagai subjek keselamatan menjadi kunci dalam strategi ini. Artinya, setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab moral dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib. Polantas hadir sebagai fasilitator dan pengarah, bukan semata-mata penindak pelanggaran. Edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan di lapangan menjadi bagian penting dari pendekatan tersebut.
Irjen Agus menegaskan bahwa perubahan perilaku tidak dapat dipaksakan secara sepihak. “Kalau masyarakat merasa dilibatkan, mereka akan menjaga keselamatan itu sendiri,” kata Kakorlantas. Penekanan pada pemberdayaan ini menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada tingkat keterlibatan publik.
Dialog menjadi fondasi utama kemitraan antara aparat dan masyarakat. Melalui forum komunikasi, interaksi langsung di jalan, hingga kerja sama dengan komunitas pengemudi, Korlantas berupaya memperkecil jarak psikologis antara negara dan warga. Kebijakan yang lahir dari proses dialog dinilai lebih kontekstual serta mudah diterima.
Pendekatan kolaboratif juga berperan penting dalam aspek pencegahan. Informasi dari masyarakat membantu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini. Dengan demikian, tindakan preventif dapat diutamakan sebelum pelanggaran atau kecelakaan terjadi. “Kalau kita bisa mencegah, maka penindakan tidak perlu dilakukan terlalu sering,” ujarnya. Orientasi ini menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama dibanding penindakan.
Kemitraan yang terbangun turut memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. Kepercayaan menjadi modal sosial yang sangat penting dalam mendukung berbagai inovasi dan kebijakan baru, termasuk pemanfaatan teknologi di bidang lalu lintas. Pengalaman positif masyarakat saat berinteraksi dengan Polantas akan memperkuat legitimasi kebijakan di mata publik.
Ruang jalan raya dipandang sebagai arena kolaborasi, bukan ruang konflik. Korlantas bekerja bersama komunitas pengemudi, relawan, serta unsur masyarakat lainnya untuk mengelola kepadatan maupun situasi darurat. Sinergi ini meningkatkan ketahanan sistem lalu lintas, terutama saat terjadi lonjakan mobilitas.
Pendekatan kemitraan juga menjadi kunci menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Dalam operasi pengamanan arus mudik dan balik tersebut, kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu meminimalkan risiko kecelakaan serta kemacetan.
Tujuan jangka panjang dari strategi ini adalah terciptanya budaya keselamatan yang mengakar. “Kami ingin keselamatan menjadi kesadaran bersama, bukan sekadar kewajiban,” ujarnya. Dengan menempatkan publik sebagai mitra sejajar, Korlantas berupaya membangun sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi secara berkelanjutan.

