Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mulai menerapkan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Program ini menjadi bagian penting dari tahapan menuju kebijakan nasional Zero ODOL yang ditargetkan berlaku penuh pada tahun 2027.
Uji coba terbatas tersebut dijadwalkan berlangsung selama lebih dari empat bulan, yakni mulai 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Pelaksanaannya dilakukan secara selektif di sejumlah titik yang telah ditentukan, dengan pendekatan berbasis teknologi sebagai instrumen utama dalam pengawasan dan penindakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penindakan terhadap truk ODOL pada tahap awal ini tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan melalui simulasi penegakan hukum di beberapa lokasi strategis. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan sistem, infrastruktur, serta integrasi data antarinstansi sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
“Kami akan lakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami membutuhkan dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” kata Aan dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
Menurut Aan, skema penegakan hukum dalam uji coba ini mengedepankan pemanfaatan teknologi digital. Sistem pengawasan akan menggunakan perangkat Weigh in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) yang dipasang di ruas jalan tol. Teknologi tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai basis data Kementerian Perhubungan, seperti BLU-e, SPIONAM, serta e-manifest guna mengidentifikasi kendaraan angkutan barang secara akurat.
Namun demikian, penerapan teknologi canggih tersebut mensyaratkan ketersediaan data kendaraan yang lengkap dan terintegrasi. Aan mengakui bahwa data yang dimiliki Kementerian Perhubungan saat ini masih terbatas, sehingga membutuhkan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan memiliki data, tetapi masih sangat minim. Kami berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang,” ujarnya.
Adapun lokasi uji coba terbatas direncanakan di lima titik, yakni UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta sejumlah ruas jalan tol milik BUJT yang telah dilengkapi dengan sistem WIM.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto. Ia menilai pemanfaatan teknologi RFID di jalan tol akan mempercepat proses identifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.
“Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan,” ujar Rivan.
Saat ini, proses integrasi data antara Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri masih terus berjalan. Integrasi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi data kendaraan, khususnya ketika identitas kendaraan tidak tercantum dalam basis data BLU-e. Nantinya, sistem akan secara otomatis meminta data dari ERI-Regident Korlantas Polri sebelum diteruskan ke sistem ETLE.
Aan menambahkan, setelah tahap uji coba terbatas selesai, pengawasan ODOL akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia. Pada fase awal uji coba nasional yang direncanakan mulai Juni 2026, pelanggar masih akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi.
“Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027,” katanya.

