Wednesday, Dec 31, 2025
Image default
Berita Terkini

95 Persen Penegakan Hukum Lalu Lintas Kini Berbasis e-TLE

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di bidang lalu lintas. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya praktik transaksional di lapangan. Transformasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Salah satu terobosan utama yang dikembangkan Korlantas Polri adalah digitalisasi layanan berbasis aplikasi. Irjen Agus menjelaskan bahwa seluruh data lalu lintas kini diintegrasikan dalam satu sistem digital yang dapat diakses masyarakat secara lebih praktis. Layanan unggulan tersebut diwujudkan melalui aplikasi Signal yang telah diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Digital Korlantas dari satu genggaman data yang ada di Korlantas yang mempermudah pelayanan masyarakat khususnya berkaitan dengan pembayaran pajak itu ada platform ‘Signal’,” ujar Irjen Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, digitalisasi bukan hanya sekadar modernisasi sistem, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan dan efisien. Ke depan, Korlantas Polri menargetkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan cara yang jauh lebih sederhana dan tanpa interaksi langsung.

“Kami juga bermimpi, bayar pajak itu semudah membeli pulsa. Pola-pola seperti ini tidak bersentuhan, tetapi prosesnya bisa,” imbuhnya.

Selain layanan pajak kendaraan, transformasi digital juga diterapkan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), masyarakat kini dapat mengakses layanan pembuatan SIM secara daring tanpa harus datang langsung pada tahap awal.

“Ini tidak harus datang, tetapi pada saat dia menggunakan aplikasi ini kita sudah bisa melayani,” jelas Irjen Agus.

Di sisi penegakan hukum, Korlantas Polri juga mencatat kemajuan signifikan melalui penerapan tilang elektronik atau e-TLE. Berdasarkan evaluasi sepanjang 2025, sebanyak 95 persen penindakan pelanggaran lalu lintas telah dilakukan menggunakan sistem e-TLE, sementara hanya 5 persen yang masih menggunakan tilang manual.

“Di Polantas, kami lebih senang kalau kita lebih dekat dengan masyarakat dan bahkan kebijakan kami di penegakan hukum ditilang, atas izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum menggunakan e-TLE,” kata Irjen Agus.

Ia menegaskan bahwa e-TLE menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik pungutan liar dan suap di jalan raya. Menurutnya, digitalisasi penegakan hukum juga sejalan dengan upaya memperbaiki citra Polri melalui pendekatan yang lebih humanis.

“Ini bagian dari upaya-upaya kami melayani masyarakat dan bahkan ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas adalah marka utama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Irjen Agus mengungkapkan bahwa penerapan e-TLE berdampak positif terhadap perilaku pengguna jalan. Tingkat kepatuhan masyarakat dinilai meningkat meskipun jumlah kamera e-TLE saat ini masih terbatas.

“E-TLE setelah kita revitalisasi, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi,” ujarnya.

Ke depan, Korlantas Polri menargetkan pengembangan hingga 5.000 unit e-TLE pada 2026 sebagai bagian dari komitmen mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan bebas transaksional.

Related posts

Trump Akan Kenakan Tarif Impor 15% Mulai Agustus, Perdagangan Internasional Terancam Memanas

Geralda Talitha

Apa Itu Kekerasan Seksual Adalah? Ini Pengertian, Jenis dan Cara Mencegahnya

Geralda Talitha

Kakorlantas Suarakan Transformasi Sikap Polantas Menuju Polisi Pelayan Publik

Geralda Talitha

Leave a Comment