27.9 C
Jakarta
Thursday, Dec 25, 2025
Image default
Berita Terkini

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi Korban Bencana di Sumatra

Jakarta – Sejumlah wilayah di Sumatra mengalami bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas masyarakat, serta hilangnya dokumen penting. Dalam fase darurat, warga fokus pada keselamatan diri. Namun, saat mulai pulih, kebutuhan mengurus dokumen administrasi kembali meningkat dan perlu perhatian dari seluruh instansi pelayanan publik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., menegaskan kehadiran Polri dalam mendukung pemulihan masyarakat dengan mempermudah pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana. Polri juga menyinkronkan kebijakan dengan instansi lain, seperti Dukcapil Kemendagri yang memfasilitasi penerbitan ulang KTP dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memudahkan pengurusan dokumen keimigrasian.

Polri khususnya Korlantas memberikan kemudahan dalam penerbitan ulang dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, TNKB) untuk wilayah terdampak. Layanan disederhanakan untuk menghindari hambatan administratif yang tidak relevan selama masa pemulihan. Adapun langkah-langkah yang disiapkan meliputi:

  1. SIM: Satpas membuka jalur khusus bagi korban bencana dengan verifikasi identitas melalui basis data Regident tanpa wajib menunjukan dokumen fisik hilang.
  2. STNK: Penerbitan ulang menggunakan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional dengan prosedur sederhana.
  3. BPKB: Koordinasi dengan Polda dan Polres untuk penerbitan ulang, terutama di wilayah dengan akses terbatas atau terdampak berat.
  4. TNKB: Kemudahan penerbitan pengganti pelat nomor yang hilang atau rusak disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Kakorlantas menekankan layanan pasca bencana harus menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masyarakat, antara lain melalui penempatan unit layanan bergerak di posko pengungsian, penyesuaian jadwal pelayanan, pemanfaatan database digital untuk mengurangi persyaratan dokumen fisik, serta kolaborasi dengan aparat kewilayahan demi kelancaran layanan.

Seluruh jajaran Regident di tingkat Polda dan Polres diminta untuk menyusun prosedur pelayanan darurat yang mudah dipahami, berprioritas bagi korban bencana, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, serta pemangku kepentingan lain guna percepatan pendataan warga. Selain itu, kehadiran Polantas di lapangan dijaga agar distribusi bantuan dan mobilitas masyarakat tidak terganggu.

Kakorlantas mengajak masyarakat terdampak bencana segera menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat untuk pengurusan ulang dokumen SBST. Komitmen Polri adalah memberikan layanan publik yang humanis, adaptif, dan membantu percepatan pemulihan kehidupan warga yang terdampak bencana.

 

Related posts

Gabung #SeruanIndonesiaDamai: Ayo Semarakkan Pilkada 2024 dengan Persatuan!

admin

Berlaku Mulai Juli, Berapa Besaran Pajak untuk E-Commerce ?

Geralda Talitha

Penerapan One Way Nasional Berdasarkan Traffic Counting, Ini Penjelasan Kakorlantas”

Geralda Talitha

Leave a Comment