Suarabijak.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian itu ia sampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 pada 12 September 2025.
“Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya menjelaskan, kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada 2008 dan 2021. Dalam dua periode tersebut, tidak ada satu pun aturan perundangan yang dilanggar. Hal itu disebabkan mekanisme ini hanya sebatas memindahkan dana menganggur pemerintah, bukan melakukan perubahan pada anggaran belanja negara.
“Dulu pernah dijalankan, tahun 2008 bulan September dan 2021 bulan Mei. Enggak ada masalah setiap hukum. Ini bukan perubahan anggaran, hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah,” tegasnya.
Pada pagi hari sebelum konferensi pers, kementerian juga menggelar rapat dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas perkembangan bank penerima dana Rp200 triliun. Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta sekitar 1,5 jam.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa penempatan dana tersebut berdampak positif terhadap indikator keuangan perbankan. Salah satunya terlihat pada rasio alat liquid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang kini berada di atas 20 persen, dari sebelumnya di bawah angka tersebut.
“Dengan adanya masukan dana Rp200 triliun ini, sekarang sudah berada di atas 20%, dan memang 20% itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas,” jelas Mahendra.
Purbaya menekankan, penempatan dana pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan. Dengan likuiditas yang lebih terjaga, sektor perbankan diharapkan mampu memperluas penyaluran kredit, sehingga pada gilirannya mendorong aktivitas ekonomi nasional.
“Ini kan kita kemarin lesu ekonominya. Dengan adanya itu pasti akan diserap sistem dan belum akan menimbulkan inflasi sampai beberapa tahun ke depan, sampai pertumbuhan ekonomi kita di atas 6,5–6,7%,” tutur Purbaya optimistis.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan strategi kementerian keuangan dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan. Pemerintah berharap dana besar yang ditempatkan di bank negara tidak hanya menjadi cadangan likuiditas, tetapi juga memberi ruang bagi perbankan untuk mendukung proyek produktif.
Selain menjaga stabilitas keuangan, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar terhadap peran negara dalam menopang sistem perbankan Indonesia. Dengan tambahan dana pemerintah yang mencapai Rp200 triliun, sektor keuangan diharapkan lebih siap menghadapi potensi tekanan global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan.
Kementerian Keuangan menilai bahwa strategi penempatan dana semacam ini adalah bentuk pemanfaatan anggaran yang fleksibel namun tetap akuntabel. Melalui koordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan bank-bank negara, Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memantau agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.