Suarabijak.com – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang direncanakan mulai berlaku pada Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena kendala dalam proses penganggaran yang dianggap terlalu lambat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam waktu yang ditentukan.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ungkap Sri Mulyani seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dikutip Selasa (03/06).
Sebagai langkah alternatif, pemerintah mengalihkan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Langkah ini dinilai lebih matang dari segi kesiapan data serta eksekusi program. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan subsidi ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Menurut Sri Mulyani, awalnya pelaksanaan program BSU sempat terkendala validasi data penerima manfaat. Pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa data yang ada memerlukan pembaruan untuk memastikan ketepatan sasaran.
Namun, data terbaru yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan kini telah diverifikasi untuk menjangkau pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelas Menteri Keuangan dalam keterangannya.
Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengusulkan program insentif listrik ini.
Rencananya, insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1300 VA.
Program ini dirancang untuk berjalan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengacu pada skema diskon serupa yang pernah diterapkan sebelumnya.
Namun, kendala teknis dalam penganggaran menjadi alasan utama di balik pembatalan insentif listrik ini. Pemerintah, di bawah arahan Menteri Keuangan, memilih fokus pada program subsidi ekonomi yang sudah terjamin kesiapan datanya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyalurkan anggaran subsidi ekonomi secara efektif dan efisien.
Dengan data yang lebih terverifikasi dan strategi pelaksanaan yang lebih terencana, diharapkan program BSU mampu memberikan dampak positif bagi pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran penting Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dalam menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan bahwa setiap kebijakan insentif memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.