29.6 C
Jakarta
Tuesday, Jul 15, 2025
Image default
Berita Terkini

Awal Mula Polemik Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup karena Non Halal

Suarabijak.com – Kota Solo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu tempat makan legendarisnya, Ayam Goreng Widuran, mengumumkan bahwa menu yang dijual mengandung bahan non-halal.

Informasi ini memicu diskusi luas di media sosial, terutama mengingat warung makan ini telah berdiri sejak 1973 dan menjadi bagian dari sejarah kuliner Solo.

Pengelola Ayam Goreng Widuran menjelaskan bahwa mereka telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh gerainya.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo pada 23 Mei 2025, mereka menyampaikan permohonan maaf dan meminta pengertian masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola.

Kehebohan ini bermula dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui bahan baku di rumah makan tersebut diduga menggunakan minyak non-halal untuk menggoreng kremesan ayam. Kabar ini kemudian menjadi viral, memancing banyak perhatian.

Seorang karyawan bernama Ranto membenarkan bahwa menu yang disebut non-halal adalah kremesan ayam, sedangkan ayamnya sendiri halal.

“Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan kami memang nonmuslim sejak dulu,” jelas Ranto saat ditemui di gerai Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Solo.

Spanduk bertuliskan “Non Halal” dengan latar merah kini terpampang jelas di depan pintu masuk rumah makan, dan pengumuman serupa telah disampaikan melalui media sosial dan Google Maps.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi tersebut dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Terkait polemik ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, turun langsung ke lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Solo pada 26 Mei 2025.

Dalam kunjungannya, Respati meminta untuk berbicara dengan pemilik usaha melalui sambungan telepon. Ia mengimbau agar Ayam Goreng Widuran ditutup sementara waktu untuk dilakukan asesmen ulang terkait kehalalan produk.

“Alhamdulillah, tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan dan juga telepon dengan pemilik usaha. Saya mengimbau agar ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual,” ujar Respati.

Penutupan sementara ini berlaku mulai Senin, 26 Mei 2025, hingga asesmen oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama (Kemenag) selesai dilakukan.

Wali Kota Respati menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan status non-halal atau mengubah menjadi halal sepenuhnya ada di tangan pemilik usaha.

Jika pemilik ingin mengubah status menjadi halal, mereka diharapkan mengajukan sertifikasi ke lembaga terkait.

“Intinya, saya memberikan arahan agar hari ini bisa ditutup untuk dilakukan asesmen ulang. Durasi penutupan akan bergantung pada hasil verifikasi dari BPOM, Kemenag, dan OPD terkait,” tambahnya.

Polemik ini menjadi pembelajaran penting tentang transparansi dalam bisnis kuliner, terutama di daerah dengan keragaman budaya dan agama seperti Solo.

Dengan langkah-langkah perbaikan yang telah diambil, baik oleh pengelola Ayam Goreng Widuran maupun pemerintah setempat, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menghilangkan nilai sejarah warung makan legendaris ini.

Ayam Goreng Widuran tetap menjadi simbol kuliner Solo, meskipun kini harus menyesuaikan diri dengan tantangan baru di era modern.

Related posts

Ribuan Ojol dan Kurir Demo Besar Besok, Soroti Diskriminasi dan Pelanggaran Aplikator

Geralda Talitha

Subsidi Listrik Diganti ke Bantuan Upah, Menkeu Ungkap Alasannya

Geralda Talitha

Perayaan HUT Bhayangkara ke-78: Transformasi Polri dengan Khataman Al-Quran dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Geralda Talitha

Leave a Comment