SuaraBijak.com – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, dan Polri beserta pensiunannya merupakan kabar baik bagi para penerima manfaat. T
THR, yang secara tradisional terkait dengan perayaan agama seperti Lebaran dan hari besar keagamaan lainnya, telah diatur oleh pemerintah untuk tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR 2024 untuk pensiunan telah dipastikan.
PP tersebut juga menegaskan bahwa pensiunan dianggap sebagai bagian dari Aparatur Negara yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan layak mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya.
Selain THR, pensiunan juga berhak menerima gaji ketiga belas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 2 PP tersebut. Tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah sebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Masyarakat tentu ingin mengetahui kapan THR Lebaran 2024 untuk pensiunan PNS dan ASN akan cair. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, pencairan THR ini direncanakan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Mengacu pada kalender Hijriyah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 April 2024. Sementara itu, cuti bersama direncanakan pada tanggal 5 April 2024. Jadi, sepuluh hari kerja sebelum cuti bersama jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024.
Informasi ini sejalan dengan yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Jakarta pada 15 Maret 2024.
Dengan demikian, pencairan THR 2024 untuk ASN dan pensiunan dijadwalkan akan dimulai pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para penerima manfaat, yang telah menantikan tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
Besaran THR 2024
Lantas, berapa besaran THR 2024 yang dicairkan untuk ASN? Informasi terkait besaran THR 2024 sebenarnya belum dapat dipastikan.
Sebabnya, pemerintah sudah menetapkannya dalam ketentuan besaran THR PNS 2024, yang tertuang dalam PP 14/2024 pasal 11 ayat (3).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan kepada ASN akan berpedoman pada besaran komponen penghasilan.
Adapun komponen penghasilan ini merupakan penghasilan yang dibayarkan kepada PNS di bulan Maret 2024. Sehingga dapat dikatakan besar THR yang diberikan kepada ASN dilihat berdasarkan penghasilan yang diberikan perusahaan selama Maret 2024.
Teknis Pemberian THR ASN 2024
Teknis pemberian THR ASN 2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri, diberikan berdasarkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Berbeda ceritanya dengan pendapatan PNS yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika pendapatannya berasal dari APBD, prosedur pemberian THR diatur dalam perintah dari Kepala Daerah.
Lebih rinci dijelaskan dalam PP 14/2024, prosedur pemberian THR bagi PNS yang penghasilannya berasal dari APBN dan APBD terperinci dalam pasal 6 ayat (1) dan (2). Jika THR PNS 2024 dibiayai dari APBD, langkah-langkah teknis pemberiannya akan melibatkan:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
– Tunjangan kinerja.
Baca Juga: Meniti Jalan #DamaiPascaPemilu: Tantangan dan Harapan Masyarakat